

DEWAN REDAKSI
Pengarah
Hilmar Farid
Adrianus Laurens Gerung Waworuntu
Melani Budianta
Manneke Budiman
Judi Wahjudin
Penanggung Jawab
Wawan Yogaswara
Editor
Wawan Yogaswara
Tim Penyusun
St. Prabawa Dwi Putranto
Zakiyah Egar Imani
Hana Nabilah
Perwajahan
Agung
Cetakan Pertama
2020
ISSN No 123…………………..
Diterbitkan Oleh
Pokja Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan
Direktorat Jenderal Kebudayaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sanksi Pelanggaran Pasal 72:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat
(1) dan ayat (2) dipidana dengan penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00
(satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil
pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).